Kadisnaker mengatakan, selama ini polemik masalah THR antara karyawan dengan perusahaan bisa diselesaikan melalui jalur mediasi yang dilakukan oleh pemerintah kota.
“Biasanya kita mediasi. Jadi ada win-win solution,” sebut dwi Purnomo
Berdasarkan catatan Disnaker, tahun lalu pihaknya menerima tujuh laporan atau aduan tentang THR. Namun, tindak lanjutnya yang berkaitan dengan sanksi bergantung pada pengawas dari disnakertrans Jatim.
“Untuk itu, antisipasinya melalui himbauan itu, diantaranya mellaui lembaga kerjasama antara serikat pekerja-buruh dengan pemerintah,” katanya











