Namun, ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah menerima 2 aduan soal THR dari serikat pekerja. Meski ia menganggap laporan tersebut prematur karena belum H-7. Tetpi tetap akan ditindaklanjuti oleh Disnaker.
“Itu antisipasi (para buruh) karena sebelumnya mereka hanya menerima THR Rp. 300 ribu. Jadi lebih awal dilaporkan,” ungkapnya
Dwi Purnomo menyebutkan, besaran THR yang diterima para karyawan adalah satu kali gaji. Sementara berkaitan dengan berapa lama kerja karyawan yang dapat tunjangan hari raya, ia menyebut bahwa tenaga kerja yang baru satu bulan bekerja pun bisa mendapatkannya.
“Tapi besarannya dibagi dua belas, kemudian satu bulan dapat berapa,” jelasnya











