Surabaya, cakrawalanews.co – Terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya telah mengirimkan surat edaran tentang pemberian THR para karyawan kepada perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kota Surabaya, Dwi Purnomo menyampaikan, edaran tersebut berisi himbauan kepada para pengusaha agar sebelum H-7 sudah memberikan THR kepada para karyawannya.
“Tiga hari lalu sudah diedarkan,” terangnya, Jumat (17/5)











