Surabaya, cakrawalanews.co – Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) sepakat penerapan permohonan surat izin praktik (SIP) bagi para dokter spesialis di Kota Surabaya, Jawa Timur, sesuai dengan Permenkes 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Surabaya, Hermin, di Surabaya, Rabu, 15/3 mengatakan sebenarnya semua organisasi pelayanan kesehatan seperti Persi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinkes dan Kemenkes sudah pernah bertemu untuk membahas Permenkes 56/2014. “Proses sosialisasi sudah dilakukan berkali-kali oleh Dinkes Surabaya,” katanya.












