Menurut dia, Permenkes 56/2014 merupakan produk hukum mengatur praktik dokter spesialis di rumah sakit yang harus ditaati. “Makanya, kami pastikan Persi akan tetap mentaati perarutan hukum yang ada itu,” katanya.
Diketahui puluhan dokter spesialis di Kota Surabaya sebelumnya mengadu ke DPRD Surabaya pada Senin (13/5) lantaran hingga saat ini SIP itu belum juga dikeluarkan oleh Dinkes Surabaya.
Direktur Rumah Sakit William Booth Surabaya, T.B. Rijanto mengatakan diakui atau tidak, permasalahan SIP hingga menjadi ramai seperti saat ini karena diawali oleh dua dokter spesialis yang bekerja di tempatnya. Dua dokter itu mengadu kepada DPRD Surabaya tentang SIP ini.
“Alasannya apa saya juga tidak tahu, tapi itu bergerak atas nama pribadi,” kata T.B. Rijantonya.
Ia mengakui, memang mendapatkan surat dari Dinkes untuk menaikkan tipe rumah sakitnya. Hingga akhirnya, berkali-kali melakukan koordinasi dengan Dinkes dan saat ini pihak William Booth sudah berkomitmen untuk menaikkan tipenya.
“Selama kami koordinasi, kami pastikan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Surabaya tidak pernah punya keinginan untuk mempersulit surat izin praktik. Yang ada adalah beliau ingin menata semua rumah sakit di Surabaya,” katanya.












