Ketua KPU Jatim, Khoirul Anam, menjelaskan DPTb telah diatur sebagaimana dalam PKPU no 32 maupun PKPU terkait petunjuk teknis (juknis) 227, adalah mereka yang pindah memimilih dan terkonsentrasi. “Jadi dari 161 TPS, itu 77 terkonsentrasi di Lapas, sedangkan sisanya hampir semuanya terkonsentrasi di Pondok Pesantren,” katanya saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (15/4).
Anam mengatakan, ada beberapa Ponpes dengan jumlah DPT cukup banyak, sehingga KPU mendirikan TPS di sana. Anam menyontohkan, di Ponpes Lirboyo, Kediri ada sekitar 25 TPS didirikan. “Ada juga misalkan di Ngawi, Ponorogo, ini Gontor. Ada juga di Sumenep Ponpes Guluk Guluk, Situbondo, dan beberapa Ponpes lain,” terangnya.












