
Surabaya, cakrawalanews.co – Meskipun sudah melalui Rapat Paripurna untuk mengesahkan Peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh DPRD Kota Surabaya, Namun, Perda tersebut masih menggantung belum bisa diterapkan.
Untuk bisa menerapkan Perda tersebut perlu adanya Peraturan Walikota (Perwalinya) . Ketua Pansus Perda KTR, Junaedi mendorong Pemkot Surabaya segera membuat Perwali terkait dengan keberadaan Perda itu, agar bisa secepatnya bisa di diterapkan atau dipberlakukan kepada masyarakat.
“Sesuai peraturan Perwali itu diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan setelah Perda disahkan” kata Junaedi.












