AdvertorialHeadlineIndeks

Perda KTR Masih Belum Bisa Diterapkan, DPRD Surabaya Dorong Pemkot segera Bentuk Perwali

×

Perda KTR Masih Belum Bisa Diterapkan, DPRD Surabaya Dorong Pemkot segera Bentuk Perwali

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus Raperda KTR, Junaidi

Dalam Perwali itu nanti akan diatur petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis).

Perwali harus detail menjabarkan terutama daerah mana saja yang dilarang untu merojkok.

Junaedi menambahkan, ada 8 kawasan yang dilarang, diantaranya tempat pendidikan, kesehatan, tempat hiburan, ruang publik, tempat ibadah dan tempat kerja.

Dalam perwali nantinya harus dijabarkan lagi secara rinci 8 definisi kawasan yang dilarang itu. Misalnya tempat kerja harus dijabarkan lagi tempat kerja yang dilarang merokok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *