Dalam Perwali itu nanti akan diatur petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis).
Perwali harus detail menjabarkan terutama daerah mana saja yang dilarang untu merojkok.
Junaedi menambahkan, ada 8 kawasan yang dilarang, diantaranya tempat pendidikan, kesehatan, tempat hiburan, ruang publik, tempat ibadah dan tempat kerja.
Dalam perwali nantinya harus dijabarkan lagi secara rinci 8 definisi kawasan yang dilarang itu. Misalnya tempat kerja harus dijabarkan lagi tempat kerja yang dilarang merokok.












