Kemudian tempat hiburan juga, apa juga termasuk tempat hiburan malam.
“Karena itu sebelum Perwali itu dibuat pemkot harus melakukan sosialisasi dan menyerap aspirasi masyarakat, dengan mengundang pihak-pihak terkait. Misalnya asosiasi tempat hiburan, hotel dan yang lainnya termasuk tokoh masyarakat” lanjut Junaedi.
Selain itu sosialisasi ini juga harus gencar dilakukan terutama soal sanksi. Karena instansi yang tidak memasang stiker larangan merokok saja di kantornya bisa dikenakan sanksi.
“Sanksinya mulai dari teguran, administrasi, denda Rp 250 ribu sampai penurunan pangkat terhadap ASN” tegas Junaedi.












