“Jadi, orang diwajibkan menderita keluhan sakit atau menderita penyakit tertentu baru bisa menggunakan BPJS atau kartu KIS,” sambungnya.
Selain itu, seringkali masyarakat atau pasien pemegang kartu BPJS, KIS maupun JAMKESMAS yang membutuhkan pelayanan fasilitas kesehatan, baik untuk kontrol kesehatan sebagai langkah pencegahan maupun untuk pengobatan mengeluhkan karena mendapatkan perlakuan diskriminatif pelayanan dibanding dengan pasien umum yang membayar cash.
“Mereka diperlakukan seolah-olah pasien yang tidak sanggup membayar, sehingga pelayanan tersebut dapat dikualifikasikan melanggar hak-hak normatif konsumen atau pasien seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Noomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.



