
Surabaya, Cakrawalanews.co – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur melauncing Bulan Pengaduan Konsumen/Pasien terhadap pelayanan penyedia fasiltas kesehatan, baik yang disediakan oleh pemerintah di Puskesmas-Puskesmas, rumah sakit-rumah sakit daerah milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dan pelayanan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh swasta.
Bulan Pengaduan Pertama dibuka mulai April 2019 sampai Mei 2019, untuk kemudian dilanjutkan dengan Bulan Pengeduan Kedua dan Bulan Pengaduan Ketiga di bulan berikutnya.
Ketua YLPK Jatim, M. Said Sutomo mengungkapkan, pembukaan Bulan Pengaduan Pelayanan Kesehatan ini didasarkan atas Pasal 32 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.












