Dalam laporan ini, yang menjadi pihak terlapor adalah Kanwil BPN Provinsi Papua. Sementara itu, nama Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang tidak tercantum, kata Era, merupakan persoalan teknis.
“Namun dalam pengembangan perkara sangat mungkin menjangkau Menteri ATR/BPN,” kata dia.
Koalisi menilai, Kementerian ATR/BPN melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Anggota koalisi tersebut di antaranya, YLBHI, Greenpeace, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Konsorsium Reforma Agraria, Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN), Forest Watch Indonesia (FWI), Auriga, dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).












