Cakrawala NasionalIndeks

Menhub Keluarkan SK Tarif Baru Ojek Online, Ini Rinciannya

×

Menhub Keluarkan SK Tarif Baru Ojek Online, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Menhub Budi Karya. (Ist)

Sedangkan batas bawah tarif zona II yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) berada di Rp 2.000 per km dan batas atas yakni Rp 2.100 per km.

Terakhir zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua ditetapkan tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.100 per km dan tarif batas atasnya Rp 2.600 per km.

Selain ongkos per km, aturan anyar ini juga berisi soal pengenaan biaya jasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *