Cakrawala NasionalIndeks

Menhub Keluarkan SK Tarif Baru Ojek Online, Ini Rinciannya

×

Menhub Keluarkan SK Tarif Baru Ojek Online, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Menhub Budi Karya. (Ist)

“Biaya jasa minimal di rentang Rp 8.000-10.000, ini per 4 km. Kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 km ini biayanya sama,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Adapun biaya jasa minimal untuk zona I ditetapkan Rp 7.000-10.000 per 4 km, zona II ditetapkan Rp 8.000-10.000 dan zona III ditetapkan Rp 7.000-10.000.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *