
Jakarta, Cakrawalanews.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan surat keputusan terkait penyesuaian tarif ojek online. Perubahan tarif ojek online ini berlaku aktif mulai 1 Mei 2019. Perubahan tarif ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menhub yang diumumkan Senin (25/3/2019) hari ini. Adapun penerapan batas atas dan batas bawah tarif ojek online dibagi dalam tiga zona.
Zona pertama terdiri dari Sumatera, Bali dan Jawa selain Jabodetabek dengan batas bawah Rp 1.850 per km dan batas atas Rp 2.300 per km.












