Cakrawala NasionalIndeks

Menhub Keluarkan SK Tarif Baru Ojek Online, Ini Rinciannya

×

Menhub Keluarkan SK Tarif Baru Ojek Online, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Menhub Budi Karya. (Ist)
Menhub Budi Karya. (Ist)

Jakarta, Cakrawalanews.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan surat keputusan terkait penyesuaian tarif ojek online. Perubahan tarif ojek online ini berlaku aktif mulai 1 Mei 2019. Perubahan tarif ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menhub yang diumumkan Senin (25/3/2019) hari ini. Adapun penerapan batas atas dan batas bawah tarif ojek online dibagi dalam tiga zona.

Zona pertama terdiri dari Sumatera, Bali dan Jawa selain Jabodetabek dengan batas bawah Rp 1.850 per km dan batas atas Rp 2.300 per km.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *