Cakrawala EkonomiCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

RHU Tanpa Ijin Tetap Bayar Pajak

×

RHU Tanpa Ijin Tetap Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini

Surabaya, cakrawalanews.co –

Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya memastikan, keberadaan tempat usaha yang tidak mengantongi izin operasional tidak berpengaruh terhadap sumbangan pajak.  Sebab, pungutan pajak berasal dari barang yang dijual dari tempat usaha itu.

Hal itu disampaikan Kepala DPPK Kota Surabaya, Yusron Sumartono. Dia mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan sebuah tempat usaha itu mengantong izin operasional atau tidak. Sepanjang ada bangunan yang digunakan untuk kegiatan komersial, akan dicatat sebagai wajib pajak.

“Kalau soal perizinan tempat usaha itu urusan dinas lain, tidak ada kaitannya dengan kami. Jika ada restoran menjual makanan, maka makanannya itulah yang kena pajak. Ketika restoran itu tidak beroperasi lantaran tidak ada izin misalnya, ya tidak kena pajak karena mereka tidak menjual apa-apa,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *