
Jakarta, cakrawalanews.co- Kementerian Keuangan menyatakan para pedagang maupun penyedia jasa e-commerce yang berjualan melalui platform marketplace tidak wajib mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018.
“Pedagang atau merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace. Hal tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK tersebut,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam laman media sosial yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan hal ini merupakan kesepakatan antara Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai seusai mengadakan pertemuan dengan Asosiasi ecommerce Indonesia (idEA).
Meski tidak wajib menyertakan NPWP, para pedagang dan penyedia jasa tersebut dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang selama ini sudah dimiliki seluruh penduduk, kepada penyedia platform marketplace.












