Cakrawala Ekonomi

Kemenkeu sebut pelaku “e-commerce” tidak wajib miliki NPWP

×

Kemenkeu sebut pelaku “e-commerce” tidak wajib miliki NPWP

Sebarkan artikel ini

Dalam kesempatan ini, Nufransa menjelaskan pemerintah menerbitkan peraturan tata cara perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce untuk membangun ekosistem dan basis data yang lebih komprehensif serta bermanfaat untuk penentuan kebijakan pengembangan bisnis di masa depan.

Untuk itu, peraturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap UKM mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce, dengan detail teknis akan didiskusikan lebih lanjut dengan para pelaku usaha.

“Kemenkeu dan idEA juga sepakat untuk bekerjasama lebih erat ke depannya untuk merumuskan aturan pelaksanaan yang mengakomodir kepentingan seluruh ‘stakeholder’,” kata Nufransa.

Pengaturan dan kepastian hukum ini, tambah dia, akan menjamin perlindungan konsumen karena melalui data penjual yang teridentifikasi maka pembeli mendapatkan jaminan akan ketersediaan dan kesesuaian barang yang telah dipesan.

Dengan peraturan ini, maka juga terdapat persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui e-commerce sehingga dapat memudahkan kepastian hukum bagi pedagang maupun penyedia jasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *