Cakrawala Ekonomi

Kemenkeu sebut pelaku “e-commerce” tidak wajib miliki NPWP

×

Kemenkeu sebut pelaku “e-commerce” tidak wajib miliki NPWP

Sebarkan artikel ini

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan mengajak pelaku bisnis yang berada di media sosial atau diluar platform e-commerce untuk bergabung, apalagi terdapat jaminan kemudahan data pelaporan yang tidak memberatkan semua pihak.

Dari aspek kepabeanan, PMK ini memperkenalkan skema Delivery Duty Paid untuk impor barang kiriman dalam rangka memberikan kepastian dan transparansi proses impor barang kiriman dengan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui fasilitas penyedia platform marketplace domestik.

Melalui skema yang sedang melalui tahapan ujicoba ini, pembeli akan mendapatkan kepastian harga dan pedagang akan mendapatkan kemudahan dalam proses impor barang.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan peraturan perlakuan perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik untuk meningkatkan kepastian dan keadilan bagi para pelaku usaha.

Pengaturan yang dimuat dalam PMK Nomor 210/PMK.010/2018 ini hanya terkait tata cara dan prosedur pemajakan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku “e-commerce” demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

Meski demikian, peraturan ini belum secara tegas mengatur tata cara perpajakan untuk pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial, diluar platform marketplace. (ant/wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *