AdvertorialCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Pedagang Dibebani PPN 10 Persen, Komisi B Gelar Hearing dengan PD Pasar Surya

×

Pedagang Dibebani PPN 10 Persen, Komisi B Gelar Hearing dengan PD Pasar Surya

Sebarkan artikel ini
Komisi B DPRD Kota Surabaya saat menggelar hearing dengan PD Pasar Surya dan Pedagang

Ketua Komisi B Mazlan Mansur mengatakan pihaknya tidak menolak penarikan PPN dari pedagang. Ia meminta mekanismenya diubah. Maksudnya, biaya sewa yang dibayarkan pedagang sudah dihitung termasuk PPN-nya.

“Mekanisme pemungutan pajaknya kan tidak harus dibebankan ke pedagang. PPN itu bisa di-include-kan pada biaya sewa yang dibayarkan pedagang,” katanya.

Mazlan mengungkapkan pedagang jangan dibebani biaya lagi. Alasannya, kondisi perpasaran sedang kurang baik. Karena itu, PPN dimintainya dibayarkan include dalam biaya sewa stan.

“(Keputusan include) itu wewenang manajemen (direksi), jadi tidak semata-mata harus dibebankan ke pedagang,” tambahnya. Sementara ini sampai terpilihnya direksi baru PD Pasar Surya, ia menginginkan pembayaran PPN ditangguhkan.

Menanggapi hal ini, Rusli Yusuf mengatakan 84 persen pedagang sudah membayar PPN. Artinya, tinggal 16 persen yang belum bayar. Bagi PPN yang sudah bayar itu, oleh PD Pasar Surya juga sudah disetorkan ke kantor pajak .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *