Ketua Bawas PD Pasar Surya Rusli Yusuf mengatakan pemungutan PPN ini bukan kenaikan tarif atas sewa stan. Ia menjelaskan bahwa PPN yang dibebankan kepada pedagang adalah berdasarkan aturan bahwa setiap adanya transaksi dikenai PPN 10 persen.
“Ini memang kewajiban masing-masing individu dari tempat yang disewa pedagang,” terangnya.
Dikatakan, pemungutan PPN ini diberlakukan sejak April 2018. Sebelumnya PD Pasar tidak pernah melakukan pemungutan PPN tersebut. Tetapi setelah PD Pasar Surya terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), PPN belum ditarik.
Imbasnya, rekening PD Pasar Surya diblokir. Berawal dari sinilah, akhirnya PPN dipungut dari pedagang, tetapi tidak menaikkan tarif sewa stan.
“Jadi, siapa (pedagang) yang menyewa stan, dikenai PPN 10 persen,” lanjutnya.












