“Kami belum bisa sampaikan. Ditangkap bersama empat saksi dan korban serta dua diduga mucikari,” kata Arman, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (6/1/19).
Arman mengatakan seluruh orang yang ditangkap tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif hingga saat ini dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, polisi memfokuskan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Arman mengatakan dua artis berinisial VA dan AF tertangkap saat melayani pelanggannya di kamar yang berbeda.
“Kegiatan ini diawali dari informasi masyarakat yang kita dapatkan, memberitahukan ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda jatim dimana dilakukan oleh dua orang,” kata dia.














