Cakrawalanews.co-Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil mengamankan 50 ribu ton batu bara yang diduga hasil pertambangan ilegal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa tumpukan batu bara tersebut kini telah disegel dengan barikade dan papan larangan sebagai tanda bahwa material tersebut berstatus aset negara.
Temuan ini tersebar di enam lokasi berbeda, mencakup area penambangan hingga pelabuhan khusus (jetty) di wilayah Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu.
Operasi penindakan yang berlangsung pada 14–15 Januari 2026 ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang merugikan negara.
Saat ini, pihak Ditjen Gakkum tengah melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai asal-usul barang serta menggandeng pihak independen untuk menguji kualitas dan kuantitas batu bara tersebut. Setelah seluruh proses verifikasi selesai, batu bara sitaan ini akan dilelang.
Seluruh hasil penjualannya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor energi.
Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari sinergi kuat antarinstansi. Proses pengamanan di lapangan berjalan kondusif dengan dukungan dari Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam.( wa/ar)












