“Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut (198) untuk kebutuhan informasi publik berupa, Informasi Gratifikasi, Pengaduan Masyarakat dan Informasi publik lainnya,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/19).
Layanan call center tersebut masih dilakukan uji coba hingga 28 Februari 2019.
Febri menuturkan, untuk saat ini jam layanan call center 198 selama 12 jam, mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB.



