Berita UtamaCakrawala JatimIndeks

Dispendukcapil Kota Probolinggo Musnahkan 13.659 KTP Invalid

×

Dispendukcapil Kota Probolinggo Musnahkan 13.659 KTP Invalid

Sebarkan artikel ini
Kepala Dispenduk Capil Tartib Goenawan saat memusnahkan E KTP invalid

“Dulu, untuk memusnahkannya cukup dipotong pojoknya lalu KTP dikirim ke pusat. Kalau sekarang tidak. KTP yang dimusnahkan ini berasal dari pelayanan di Dispenduk Capil dan kecamatan,” ujar Kepala Dispenduk Capil Tartib Goenawan.

Menurut Tartib, Kota Probolinggo bergegas melakukan pemusnahan untuk menghindari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia tidak ingin KTP invalid yang disimpan oleh Dispenduk Capil tercecer atau hilang.

KTP invalid yang dimaksud adalah mengalami rusak fisik atau update elemen data seperti berganti status, pindah rumah atau data lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *