
Surabaya, cakrawalanews.co – Tim Investigasi Polda Jatim terus bekerja keras melengkapi pemeriksaan saksi untuk memperkuat temuan adanya unsur pidana dalam kasus amblesnya jalan raya Gubeng.
Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, sejauh ini penyidik menemukan lima potensi pelanggaran dalam kasus jalan ambles itu.
Di antaranya, melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, serta UU tentang Fasilitas Publik dan Bangunan.












