Sementara itu, Perwakilan PT Saputra Karya, Eka Firman, juga mengatakan bahwa untuk biaya semua ditanggung oleh pihak kontraktor.
” Kami sebagai owner menyerahkan kepada kontraktor pelaksana. Karena pada saat kejadian ini terjadi pada saat tahap pelaksanaan jadi ini tanggung jawab kontraktor. Kami suport saja” tutur Eka.
Ia juga mendesak kepada pihak kontraktor harus secepat mungkin melakukan normalisasi hingga sebelum tahun baru.
” Kami desak bagaimana caranya agar normalisasi itu dilakukan dengan cepat dan tidak sampai tahun baru ” tutupnya.(mnhadi/cn02)













