“Warga bisa membeli tas belanja lainnya, banyak alternatif, ada tas belanja dari serat singkong, dan daur ulang,” katanya.
Menurut Bima, sebagian besar ritel sudah menerapkan kebijakan tersebut, walau tidak menutup kemungkinan ada beberapa ritel yang masih menggunakan kantong plastik dengan alasan menghabiskan stok yang ada.
Ia mengatakan, tahap awal masih diperbolehkan selama masa sosialisasi, tetapi ke depan akan diberlakukan sanksi bagi yang melanggar kebijakan pemerintah, seperti pencabutan izin, denda, dan kurungan.
Selain itu, tahap awal kebijakan ini diberlakukan di ritel modern dan pusat perbelanjaan, menurut Bima, karena lebih siap dibanding pasar tradisional.
“Karena sekarang yang memungkinkan menerapkan aturan ini baru ritel, kalau tradisonal nanti bertahap, kita coba di tahun mendatang,” katanya.
Bima optimistis kebijakan ini dapat mengurangi jumlah sampah kantong plastik yang ada di Kota Bogor. Berdasarkan catatannya, jumlah sampah kantong plastik yang dihasilkan dari pusat perbelanjaan mencapai 1,8 ton per hari.



