Berita UtamaCakrawala Nasional

Empat Kota di Indonesia Resmi Melarang Kantong Plastik

×

Empat Kota di Indonesia Resmi Melarang Kantong Plastik

Sebarkan artikel ini

Bogor, cakrawalanews.co – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, resmi melarang penyediaan kantong plastik di ritel modern dan pusat perbelanjaan terhitung mulai 1 Desember 2018.

Kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di ritel modern dan pusat perbelanjaan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong plastik.

Menurut Bima, Perwali tersebut telah disosialisasikan berbulan-bulan yang lalu, dan kini mulai diterapkan tahap awal di ritel modern dan pusat perbelanjaan.

Ia menyebutkan, Hari Botak atau hari tanpa kantong plastik di Kota Bogor ini disambut baik masyarakat dan peritel. Beberapa toko yang dikunjunginya sudah siap menerapkan aturan dengan menyediakan kantong ramah lingkungan.

Kantong tersebut, katanya, ada berupa kantong ramah lingkungan terbuat dari serat singkong, dan ada juga tas belanja dari bahan daur ulang. Kantong ramah lingkungan ini bisa didapatkan oleh warga di swalayan tempat berbelanja dengan harga bervariasi, antara Rp10 ribu sampai Rp12 ribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *