Senada dengan Sukardi, Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Jatim, I Wayan K. Dusak mengatakan, bagi narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi kemudian dinyataka bebas, hendaknya bisa menjadi pelecut semangat untuk menjadi warga negara yang baik dan taat hukum.
“Saya ucapkan selamat berkumpul kembali dengan keluarga dan dapat menjadi warga masyarakat yang baik, berguna, bertanggung jawab dan berperan aktif dalam pembangunan. Cukup sekali saja anda masuk penjara, pengalaman pahit masuk Lapas adalah yang pertama dan terakhir, jangan sampai terulang kembali” pesannya.
Pada kesempatan itu, Sekdaprov Akhmad Sukardi juga berkesempatan menyerahkan secara simbolis surat bebas kepada empat perwakilan narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi Umum II, yakni Ruciatik, Feri Lukastanto, Munawir, dan Teguh Prabowo Zakaria.(hms/mnhdi)











