Momen peringatan hari kemerdekaan Indonesia memberikan berkah tersendiri. Sebanyak 7.133 narapidana dan anak pidana pada 38 Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Pemasyarakatan Militer di Jatim mendapatkan remisi umum, yakni remisi yang diberikan pada setiap tanggal 17 Agustus.
Rinciannya, yang dapat Remisi umum I (remisi sebagian) sebanyak 6.752 orang (besar perolehannya bervariasi masing-masing antara 1 hingga 6 bulan) sedangkan yang mendapat Remisi umum II (setelah dapat remisi langsung bebas) sebanyak 381 orang.













