Cakrawala NasionalHeadline

BPOM Razia Obat Ilegal Senilai Rp17,4 M via Online

×

BPOM Razia Obat Ilegal Senilai Rp17,4 M via Online

Sebarkan artikel ini
Foto: Antara

Penny mengungkapkan tersangka M diduga merupakan salah satu anggota jaringan pengedar obat kuat ilegal secara daring yang beroperasi tiga hingga empat tahun terakhir.

BPOM RI menyatakan obat disfungsi ereksi termasuk kelompok obat ilegal terbesar dalam kurun waktu lim tahun terakhir dan sering disalahgunakan sebagai obat kuat.

Penggunaan obat disfungsi ereksi tanpa pengawasan tenaga kesehatan memiliki risiko gangguan jantung fungsi hati ginjal dan pendarahan.

Tersangka M pada saat ini telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polda Metro Jaya, karena diduga keras melakukan tindak pidana kejahatan obat dan makanan dengan melakukan peredaran obat palsu dan tanpa izin edar dalam jumlah besar.

Hal tersebut melanggar undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 197 serta undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.(rur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *