
Jakarta, cakrawalanews.co – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) berhasil mengungkap peredaran obat-obatan ilegal yang dilakukan secara daring senilai Rp17,4 miliar.
Penny K. Lukito Kepala BPOM RI mengungkapkan dalam kerja sama dengan Polri dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) berhasil menangkap tangan dan menggerebek dua gudang ilegal dan satu rumah di daerah Kebon Jeruk Jakarta Barat. Rumah tersebut milik tersangka berinisial M yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi obat ilegal.
“Dari tiga tempat tersebut ditemukan 291 item (552.177 buah) obat ilegal diantaranya dengan nilai keekonomian mencapai 17,4 miliar rupiah,” ujar Penny, seperti dilansir dari Antara, Selasa (6/11/18).
Penny memaparkan, obat-obatan ilegal tersebut diantaranya obat disfungsi ereksi seperti Viagra, Cialis, Levitra dan Max Man.












