Cakrawala KeadilanHeadline

WNI Asal Madura Terbebas dari Hukuman Mati di Malaysia

×

WNI Asal Madura Terbebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Sebarkan artikel ini
Mattari (kiri), WNI asal Sampang, Madura, yang dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Malaysia kini berada di KBRI Kuala Lumpur, Jumat (2/11/2018). Foto: Kemenlu

Mattari, yang bekerja sebagai pekerja konstruksi, ditangkap pada 14 Desember 2016 di Kuala Lagat Selangor atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap seorang WN Bangladesh, tidak jauh dari lokasi bekerjanya.

Polisi yang menyidik kasus tersebut menduga bahwa pembunuhan dilakukan karena cemburu kepada istrinya. Dengan dugaan tersebut, Mattari dituntut dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman Hukuman Gantung sampai Mati.

Setelah menjalani sekitar enam kali persidangan selama hampir dua tahun, pada 2 November 2018 hakim akhirnya memutuskan Mattari dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan pada hari yang sama dibebaskan dari penahanan.

Segera setelah dibebaskan, Mattari langsung dibawa ke KBRI oleh Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur. Mattari belum memutuskan apakah akan tetap tinggal di Malaysia atau kembali ke Indonesia setelah vonis bebas tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *