
Jakarta, cakrawalanews.co – KBRI Kuala Lumpur kembali membebaskan seorang WNI dari ancaman hukuman mati di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia.
Dalam keterangan tertulis dari Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu (3/11/2018), dijelaskan bahwa WNI atas nama Mattari (40) asal Sampang, Madura, divonis bebas oleh hakim.
Keputusan itu dikeluarkan setelah pengacara KBRI Kuala Lumpur dari kantor pengacara Gooi Azzura, memohon agar hakim memutuskan dismissed amount to acquittal, lantaran saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dipandang sangat lemah.












