Cakrawala SurabayaHeadline

Daop 8: Selama 2018 Terjadi 37 Kecelakaan Perlintasan KA di Surabaya

×

Daop 8: Selama 2018 Terjadi 37 Kecelakaan Perlintasan KA di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Ist.

“Untuk mewujudkan keselamatan di pelintasan sebidang, kami terus gencar melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api, untuk mendorong kesadaran dan pemahaman pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang,” katanya.

Sementara itu, untuk menekan kasus kecelakaan di pelintasan KA sebidang, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan-peraturan untuk pengguna jalan, salah satunya Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 yang menyatakan pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.

“Perjalanan kereta api memang kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Diperlukan pemahaman akan berbagai aturan yang mengacu pada keselamatan perjalanan KA khususnya di pelintasan sebidang,” katanya.(rur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *