
Surabaya, cakrawalanews.co – PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat, hingga September 2018 terjadi 37 kecelakaan di perlintasan KA wilayah setempat, salah satunya kecelakaan pekan lalu atau Minggu (21/10/18) yang menewaskan satu keluarga di perlintasan Pagesangan, Surabaya.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko berharap peristiwa itu tidak terulang lagi, dan mengimbau agar pengemudi menaati peraturan lalu lintas yang berlaku, khususnya saat berada di perlintasan KA.
“Kami sangat prihatin dan turut bela sungkawa atas musibah yang menimpa mobil Pajero Sport bernomor polisi W 1165 YV dan KA Sri Tanjung di pelintasaan kereta api sebidang Jalan Pagesangan, Surabaya, Minggu lalu,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/10/18).
Ia mencatat tren tiga tahun terakhir kecelakaan di perlintasan KA wilayah Daop 8 Surabaya masing-masing adalah pada 2015 terjadi 23 kecelakaan, 2016 tercatat 30 kecelakaan, dan tahun 2017 tercatat 75 kecelakaan.
Sementara itu, total perlintasan di Daop Operasi 8 Surabaya tahun 2017 sebanyak 563, dengan rincian perlintasan dijaga PT KAI sebanyak 133, perlintasan dijaga Dishub sebanyak 32, dan perlintasan tidak dijaga sebanyak 368 serta perlintasan tidak sebidang (fly/underpass) sebanyak 30 buah.
“Lakalantas di perlintasan sebidang sejatinya bukan menjadi tanggung jawab KAI. Dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang diharapkan semua pihak menyadari agar memahami peraturan atau perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) No 56 tahun 2009 menyebutkan pemerintah bertanggung jawab atas pelintasan sebidang, sehingga pembangunan prasarana perkeretaapian di perlintasan merupakan wewenang dari penyelenggara prasarana dalam hal ini pemerintah.












