Cakrawala SurabayaHeadline

Daop 8: Selama 2018 Terjadi 37 Kecelakaan Perlintasan KA di Surabaya

×

Daop 8: Selama 2018 Terjadi 37 Kecelakaan Perlintasan KA di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Ist.

Selain itu, Pasal 79 juga menyebutkan bahwa menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan atau perlintasan KA sebidang.

“Jika perlintasan sebidang tersebut merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA yang tinggi dan padat lalu lintas jalan raya, sudah seharusnya dibuat tidak sebidang, bisa jalan layang atau underpass,” katanya.

Gatut mengatakan, jika berdasarkan hasil evaluasi ada perpotongan yang seyogianya harus ditutup, maka pemerintah sebagaimana disebut di atas dapat menutupnya.

“KAI dengan tegas mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat akan melewati pelintasan sebidang.Pengguna jalan raya harus tetap waspada dan mawas diri, apalagi pada akhir pekan, saat frekuensi KA yang melintas lebih tinggi, karena biasanya ada perjalanan KA tambahan,” katanya.

Sesuai aturan, KAI sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab mengantarkan para penumpang KA dengan selamat hingga stasiun tujuan sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *