Cakrawala Keadilan

Ahli Pidana Sebut Bukti Surat Asli Lebih Kuat dari Bukti Fotocopy

×

Ahli Pidana Sebut Bukti Surat Asli Lebih Kuat dari Bukti Fotocopy

Sebarkan artikel ini

Pertanyaan Agus tersebut mengacu pada surat notulen kesepakatan 13 September 2013 berupa fotocopy yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Sementara surat notulen kesepakatan asli berada di tangan Henry.

Selain itu, surat notulen tersebut merujuk pada bukti yang dibawa Paulus Welly Affandi alias Wefan pada sidang sebelumnya yang berupa dokumen fotocopy.

Selain itu, Basuki juga menjelaskan soal bilyet giro (BG) yang di dalam dakwaan disebutkan tidak bisa dicairkan. Dalam kasus ini BG tidak bisa dicairkan dan rekening tidak ditutup bisa diartikan wanprestasi.

“Jadi begini, BG itu jaminan utang. Kalau sekarang BG diterbitkan terus dicairkan kan belum tentu ada diuitnya karena ada tanggalnya. Tapi berbeda manakala BG diterbitkan, terus kemudian besok sore rekening ditutup, lha mens reanya (niat melakukan kejahatan) disitu. Kalau memang duitnya kurang, namun ada niat untuk menyelesaikan BG, belum ditemukan mens reanya. Berbeda kalau terbitkan BG, besok rekening ditutup itu mens reanya,” papar Basuki.

Sementara itu, Agus Dwi Warsono saat dikonfirmasi menjelaskan, dalam akte 18 tersebut jelas disebutkan bahwa PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) sepakat dimasukkan sebagai pemegang saham sebesar 50 persen x 51 persen = 25.5 persen pada PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dari 100 persen keseluruhan saham hanya khusus untuk proyek pembangunan dan pengelolaan pasar turi. Artinya dalam akte 18 tersebut PT GNS bukan dijanjikan diberi saham dalam perseroan (PT GBP) tapi saham khusus pembangunan pasar turi.(mnh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *