Selain itu, Basuki juga menjelaskan perbedaan penipuan dengan wanprestasi. Menurutnya, perbedaan yang mendasar adalah sebelum peristiwa terjadi harus ada kata2 bohong.
“Contoh A dan B jual beli kayu. A jual kayu, B beli kayu. Sebenarnya A tidak punya kayu, jadi B tertarik oleh kata-kata bohong A yang mengaku punya kayu,” terangnya.
Dalam kesaksianya sebagai ahli, Basuki juga menyampaikan bukti notulen asli lebih kuat daripada berupa fotocopy. Pernyataan ini disampaikan menanggapi pertanyaan Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry soal pasal penipuan dan penggelapan.
“Ternyata ada bukti asli surat yang berbeda dengan bukti foto kopi surat yang disita penyidik. Terkait dengan proses pembuktian, yang punya nilai pembuktian itu yang asli atau yang berupa fotocopy?” tanya Agus kepada Basuki.
Atas pertanyaan Agus tersebut, Basuki menjawab bahwa nilai kekuatan pembuktian yang paling kuat adalah surat yang asli. “Kalau soal itu ya pasti yang asli,” terang Basuki kepada Agus.












