
Surabaya, cakrawalanews.co – Nur Basuki, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga dimintai keterangannya sebagai ahli pidana atas kasus dugaan penggelapan pembelian saham Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO).
Dalam keterangannya, Basuki menyebut surat asli memiliki kekuatan nilai pembuktian dibandingkan surat fotocopy.
Awal sidang, Basuki diminta untuk menjelaskan perihal unsur pasal 378 dan 372 dalam KUHP. Menurutnya, dalam pasal tersebut ada unsur objektif dan subjektif.
“Unsur objektif seperti memakai nama palsu, martabat palsu, hingga jabatan palsu. Unsur subjektifnya yaitu menggerakkan orang lain agar orang lain menyerahkan suatu benda atau memberi hutang,” ujar Basuki pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/10/2018).












