Kemudian, untuk tarif satu kali parkir di tempat parkir insidentil, diantaranya tarif motor naik dari Rp 1500 menjadi Rp 2000, dan mobil/sedan/pick up naik dari Rp 2500 menjadi Rp 4000, serta truk mini naik dari Rp 4000 menjadi Rp 6000, lalu bus/truk/alat berat naik dari Rp 5000 menjadi Rp 7000.(mnhdi)
Berikut Alasan Pemkot Menaikan Tarif Parkir Menjadi Dua Kali Lipat












