Ditengah ekonomi yang sulit warga kota Surabaya dikejutkan dengan bakal naiknya tarif parkir yang sedianya akan diberlakukan mMulai 18 Agustus 2015 mendatang. Perubahan tarif retribusi parkir tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 36 tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dan Perwali nomor 37 tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP). Namun, atas kenaikan tarif tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memiliki alasan tersendiri.
Baca Juga : Mulai 18 Agustus Tarif Parkir Naik Dua Kali Lipat
Terkait kenaikan tarif tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, ada beberapa hal yang mendasari sehingga perubahan tarif parkir dilakukan. Diantaranya kemampuan masyarakat, biaya operasional dan indeks perekonomian semakin tinggi, juga efektivitas pengendalian.












