“Apalagi, kalau kita bandingkan dengan tarif retribusi parkir di beberapa kota/kabupaten di Indonesia, Surabaya masih lebih rendah,” ujar Irvan di kantor Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya, Rabu (12/8) siang.
Dikatakan pula oleh Irvan, terkait kemampuan (ekonomi) masyarakat, pihaknya telah melakukan kajian dengan menggandeng LPPAPSI Universitas Airlangga tentang kemampuan membayar dan kemauan membayar pengelolaan parkir Tepi Jalan Umum (TJU).
“ Hasilnya, kemampuan, kerelaan dan kemauan masyarakat untuk membayar jasa parkir meningkat. Indikatornya, kemampuan membayar atau ability to pay (ATP) untuk motor Rp 2000 dan kemauan untuk membayar atau willing to pay (WTP) Rp 1500. Untuk mobil, ATP Rp 2700 dan WTP Rp 3000 “ papar Irvan.
Lantaran, imbuh Irvan, merujuk pada data tarif retribusi parkir tepi jalan kabupaten/kota yang ada di Dishub Surabaya, tarif Surabaya untuk motor Rp 500 dan mobil Rp 1500 yang flat, masih lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Sidoarjo atau Kabupaten Gresik di mana tarif retribusi parkir untuk motor Rp 1000 dan untuk mobil Rp 2000. Bahkan, bila di Surabaya, tariff parkir tersebut berlaku flat, di Kota Bandung tariff motor Rp 500 dan mobil Rp 1500 berlaku parkir progresif selama dua jam.












