Cakrawala EkonomiCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Berikut Alasan Pemkot Menaikan Tarif Parkir Menjadi Dua Kali Lipat

×

Berikut Alasan Pemkot Menaikan Tarif Parkir Menjadi Dua Kali Lipat

Sebarkan artikel ini
Salah satu lahan parkir di Surabaya

Irvan menjelaskan pula, bahwa pihaknya menyadari, untuk pelaksanaan perubahaan tarif retribusi parkir bukannya tanpa masalah. Diantaranya kemungkinan adanya juru parkir yang tidak melaksanakan peraturan seperti tidak memberikan karcis, memungut, retribusi parkir tidak sesuai dengan ketentuan, atau juga tidak menggunakan identitas juru parkir resmi (rompi dan  kartu identitas juru parkir). Atau juga adanya potensi penolakan sebagian juru parkir dan konsumen (pemilik kendaraan).

Namun, Dishub telah melakukan langkah-langkah antisipasi.  Salah satunya melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan dan pelaksanaan Perwali Nomor 36 Tahun 2015 tentang perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dan Peraturan Daerah nomor 37 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP) dengan membentuk tim.

“Kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan perubahan tarif parkir Tepi Jalan Umum  dan Tempat Khusus Parkir melalui informasi di website Dishub juga spanduk/baliho. Jumpa pers ini juga termasuk langkah sosialisasi agar informasi ini disampaikan media kepada masyarakat,” sambung Irvan.

Sementara, masyarakat pengguna sepeda motor yang selama ini dikenai tarif retribusi parkir di tepi jalan umum senilai Rp 500, untuk tarif baru naik menjadi Rp 1000. Sementara untuk tarif pengguna  mobil/sedan/pick up, naik darip Rp 1500 menjadi Rp 3000. Lalu, truk mini naik dari Rp 3000 menjadi Rp 5000, bus/truk/alat berat naik dari Rp 4000 menjadi Rp 6000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *