“Dulu kan ada penduduk musiman. Sekarang gak ada, nanti semuanya diatur dalam perda,” tegas politisi PPP.
Raperda Administrasi Kependudukan nantinya juga akan mengatur keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Surabaya. Selama ini kebradaan mereka jika tinggal di apartemen sulit terpantau, karena kesulitan pendataan.
“Kalau di apartemen ada RT/RW kan enak. Tapi kalau gak ada, apalagi akses masuk juga seringkali susah,” katanya
Ke depan, menurut Buchori dalam raperda yang dibuat akan diatur tanggung jawab pengelola apartemen. Kemudian koneksitas dengan aparat pemerintahan di tingkat bawah, mulai RT/RW, kelurahan dan kecamatan.
“Kita atur bagaimana baiknya, sehingga gak ada kecurigaan-kecurigaan,” pungkasnya.(adv)












