AdvertorialHeadline

DPRD Surabaya Revisi Perda Administrasi Kependudukan Untuk Permudah Pendataan Penduduk Apartemen

×

DPRD Surabaya Revisi Perda Administrasi Kependudukan Untuk Permudah Pendataan Penduduk Apartemen

Sebarkan artikel ini
Buchori Imron
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Buchori Imron

Surabaya, cakrawalanews.co – DPRD Surabaya bersama pemerintah kota menyusun Reperda Perubahan kedua atas Perda 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, Selasa (2/10/2018) menyampaikan, pembuatan raperda tersebut diantaranya agar mudah dalam mendata penduduk yang tinggal di apartemen.

“Selama ini banyak kesulitannya.Makanya kita minta pengelola untuk membantu pendataan,” terangnya usai rapat dengar pendapat dengan Pansus Raperda Peneyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Komisi C.

Mantan Kabag Hukum in menilai, bahwa perubahan Perda 5 Tahun 2011 urgen dilakukan. Untuk itu, pansus nantinya akan mengundang juga pihak pengelola apartemen. Selama ini, belum ditahui apa penduduk yang tinggal di apartemen memiliki dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), kemudian KTP Surabaya atau tidak. Dengan adanya aturan ini, Pemkot Surabaya akan memantau kegiatan apa saja yang dilakukan penghuni.

“Jangan sampai aktifitas itu mengganggu keamanan dan ketertiban,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *