“Program ini juga untuk menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor, meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor, meningkatkan tertib administrasi pengelolaan pajak daerah, meningkatkan kualitas pelayanan dan optimalisasi semua jenis layanan unggulan samsar, serta menaikkan potensi pajak untuk tahun berikutnya sehingga kontribusi penerimaan asli daerah semakin meningkat,” pungkasnya.(rur)
Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor












