Ia juga menjelaskan, dilaksanakannya pembebasan denda pajak juga karena jumlah kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang sampai Juni 2018 sebanyak 5.468.213 obyek atau sebesar 29,10 persen dari total keseluruhan data kendaraan bermotor mencapai 18.792.588 di Jatim.
“Landasan lainnnya karena kurang akuratnya data kepemilikan kendaraan bermotor di lapangan dengan data identitas di registrasi kendaraan bermotor berdasarkan hasil pendataan, dan laporan wajib pajak terdapat 1.125.318 obyek kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan,” ucapnya.
Dengan demikian, lanjut dia, diharapkan mampu mewujudkan reformasi birokrasi pelayanan publik yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan pembebasan pajak daerah sehingga mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam pembayaran pajak daerah.












