
Surabaya, cakrawalapost.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan denda pajak kendaraan bermotor sebagai wujud memberikan kemudahan dalam pelayanan perubahan data kepemilikan serta meringankan beban masyarakat setempat.
“Program ini digelar selama hampir tiga bulan, yakni dimulai 24 September hingga 15 Desember 2018,” Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soeprajitno, seperti dikutil dari Antara, Jumat (21/9/2018).












